Maintain Sales Order – Buat SO
User dapat membuat Sales Order, dengan cara menekan tombol

seperti pada Gambar 86 – Maintain Sales Order. Fitur ini digunakan oleh Admin Unit, dengan cara melengkapi data pada field-field yang tersedia terutama field bertanda bintang agar user dapat melanjutkan proses pembuatan Sales Order.
untuk membatalkan pembuatan SO dan kembali ke menu utama Maintain SO. User dapat melihat tampilan seperti pada gambar berikut
Customer Individu
Penjelasan detil mengenai field-field terkait data customer individu dapat di lihat pada artikel berikut ini Customer Database 1A – Individu – Sales Order dan Customer Database 1A – Instansi – Sales Order
Sales Order Finish Unit
Customer Individu
Informasi Pembeli
Customer Pembeli adalah Informasi pelanggan yang tertera sebagai pemesan/pembeli di SPK. Bisa berupa individu ataupun instansi. Data Pembeli tidak bisa diedit, mengikuti requirement eksisting DMS. Jika ada perubahan silahkan diedit di SPK



Informasi Pemilik
Customer Pemilik adalah Informasi pelanggan sesuai dokumen STNK. Bisa berupa individu ataupun instansi. Data Pemilik bisa diedit


Informasi Leasing dan Debitur
Customer Debitur adalah Informasi pelanggan yg ditagihkan oleh 3rd Party Leasing & Insurance. Bisa berupa individu ataupun instansi. Data- data ini wajib diisi ketika sumber dana credit.



Informasi Pengguna
ustomer Pengguna adalah Informasi pelanggan yg menggunakan kendaraan sehari-hari (bukan supir). Khusus pengguna hanya ada individu, tidak ada instansi. Data ini tidak mandatory, silahkan diisi apabila sudah bisa didapat. Jika belum bisa dikosongkan. Apabila Sales ingin mengisi data pengguna (yang awalnya blank kemudian diisi) maka silahkan diisi secara setidaknya nama dan HP/NIK agar dikenali sebagai data customer di DMS. Jika salah satu fields tidak diisi maka tidak akan disimpan sebagai customer oleh DMS sehingga data di next proses akan blank.


Informasi Unit Yang akan dibeli

Informasi Asuransi

Rincian Harga

Informasi Mediator

Informasi Dokumen Pendukung

Sehubungan dengan adanya fields NPWP pada menu ini, berikut adalah penjelasan notifikasi terkait NPWP:
1. Notifikasi : NPWP harus terdiri 15 Digit
Notifikasi ini akan muncul apabila:
• NPWP yang diisi kurang dari 15 digit
• Berlaku untuk tanggal transaksi (billing) sebelum tanggal efektif NPWP 16 Digit berlaku
2. Notifikasi : NPWP harus terdiri 16 Digit
Notifikasi ini akan muncul apabila:
• NPWP yang diisi kurang dari 16 digit
• Berlaku untuk transaksi (billing) setelah tanggal efektif NPWP 16 Digit berlaku
Belum ada informasi terbaru dari pemerintah kapan tanggal/timing efektif NPWP 16 digit berlaku, jika sudah ada informasi akan kami infokan lebih lanjut.
Customer Instansi
Informasi Pembeli
Customer Pembeli adalah Informasi pelanggan yang tertera sebagai pemesan/pembeli di SPK. Bisa berupa individu ataupun instansi. Data Pembeli tidak bisa diedit, mengikuti requirement eksisting DMS. Jika ada perubahan silahkan diedit di SPK


Informasi Pemilik
Customer Pemilik adalah Informasi pelanggan sesuai dokumen STNK. Bisa berupa individu ataupun instansi. Data Pemilik bisa diedit


Informasi Penanggung Jawab

Informasi Leasing dan Debitur
Customer Debitur adalah Informasi pelanggan yg ditagihkan oleh 3rd Party Leasing & Insurance. Bisa berupa individu ataupun instansi. Data- data ini wajib diisi ketika sumber dana credit.



Informasi Pengguna
ustomer Pengguna adalah Informasi pelanggan yg menggunakan kendaraan sehari-hari (bukan supir). Khusus pengguna hanya ada individu, tidak ada instansi. Data ini tidak mandatory, silahkan diisi apabila sudah bisa didapat. Jika belum bisa dikosongkan. Apabila Sales ingin mengisi data pengguna (yang awalnya blank kemudian diisi) maka silahkan diisi secara setidaknya nama dan HP/NIK agar dikenali sebagai data customer di DMS. Jika salah satu fields tidak diisi maka tidak akan disimpan sebagai customer oleh DMS sehingga data di next proses akan blank.


Informasi Unit Yang akan dibeli
Bagian ini berisi informasi unit yang dibeli.

Informasi Asuransi
Data ini seluruhnya tidak mandatory, silahkan diisi apabila sudah bisa didapat. Jika belum bisa dikosongkan.

Rincian Harga
Bagian ini berisi informasi rincian harga dari unit yang dibeli.

Informasi Mediator
Bagian ini berisi informasi Mediator, jika terdapat Mediator.

Informasi Dokumen Pendukung

Sehubungan dengan adanya fields NPWP pada menu ini, berikut adalah penjelasan notifikasi terkait NPWP:
1. Notifikasi : NPWP harus terdiri 15 Digit
Notifikasi ini akan muncul apabila:
• NPWP yang diisi kurang dari 15 digit
• Berlaku untuk tanggal transaksi (billing) sebelum tanggal efektif NPWP 16 Digit berlaku
2. Notifikasi : NPWP harus terdiri 16 Digit
Notifikasi ini akan muncul apabila:
• NPWP yang diisi kurang dari 16 digit
• Berlaku untuk transaksi (billing) setelah tanggal efektif NPWP 16 Digit berlaku
Belum ada informasi terbaru dari pemerintah kapan tanggal/timing efektif NPWP 16 digit berlaku, jika sudah ada informasi akan kami infokan lebih lanjut.
SO OPD dan Purna Jual
Untuk SO OPD dan SO Purnajual memiliki struktur field data customer yang sama, maka penggunaanya akan dijelaskan dalam 1 pembahasan yang sama.
Customer Individu
Informasi Pembeli
Customer Pembeli adalah Informasi pelanggan yang tertera sebagai pemesan/pembeli di SPK. Bisa berupa individu ataupun instansi.



Informasi Jasa Pengurusan Dokumen
Tab ini berisi order jasa pengurusan dokumen beserta nominal jasa pengurusannya.

Informasi Dokumen
Tab ini berisi dokumen pendukung yang sudah diberikan oleh customer.

Informasi Aksesoris/Karoseri
Tab ini berisi informasi aksesoris/karoseri yang diorder terpisah dari pembelian unit.

Info Pengiriman
tab ini berisi informasi alamat pengiriman barang.

Informasi Rincian Harga
Tab ini berisi rincian harga dari jasa /aksesoris/karoseri yang sudah dipesan, dan metode pembayarannya.

Setelah selesai, User dapat melanjutkan dengan menekan tombol

untuk menyimpan data SO atau menekan tombol

Sehubungan dengan adanya fields NPWP pada menu ini, berikut adalah penjelasan notifikasi terkait NPWP:
1. Notifikasi : NPWP harus terdiri 15 Digit
Notifikasi ini akan muncul apabila:
• NPWP yang diisi kurang dari 15 digit
• Berlaku untuk tanggal transaksi (billing) sebelum tanggal efektif NPWP 16 Digit berlaku
2. Notifikasi : NPWP harus terdiri 16 Digit
Notifikasi ini akan muncul apabila:
• NPWP yang diisi kurang dari 16 digit
• Berlaku untuk transaksi (billing) setelah tanggal efektif NPWP 16 Digit berlaku
Belum ada informasi terbaru dari pemerintah kapan tanggal/timing efektif NPWP 16 digit berlaku, jika sudah ada informasi akan kami infokan lebih lanjut.